Skip to main content

Dokumen Kebijakan

Dokumen Kebijakan SPMI STTGGI adalah dokumen berisi uraian secara garis besar tentang bagaimana memahami, merancang, dan mengimplementasikan SPMI STTGGI dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, sehingga terwujud budaya mutu pada STTGGI.


Kebijakan SPMI STTGGI ini dibuat dan ditetapkan oleh Ketua STTGGI setelah mendapat pertimbangan Senat STTGGI.


Dokumen Kebijakan SPMI STTGGI adalah uraian tentang arah, dasar, nilai, tujuan, strategi, prinsip, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan tinggi yang ditetapkan oleh STTGGI untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan STTGGI. Kebijakan Perguruan Tinggi lazim dirumuskan dan dicantumkan dalam Rencana Strategis (Renstra) STTGGI.

Dokumen Standar Pendidikan

Standar Pendidikan STTGGI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Permendikbutristek No.53 tahun 2023, dimana terdiri dari:

a. standar luaran pendidikan;
b. standar proses pendidikan; dan
c. standar masukan pendidikan.


Standar luaran pendidikan merupakan standar kompetensi lulusan.

Standar proses pendidikan, terdiri atas: 
a. standar proses pembelajaran;
b. standar penilaian; dan
c. standar pengelolaan.

Standar masukan pendidikan, terdiri atas:
a. standar isi;
b. standar dosen dan tenaga kependidikan;
c. standar sarana dan prasarana; dan
d. standar pembiayaan.

Standar nasional pendidikan menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi kurikulum di STTGGI.

 

Dokumen Standar Penelitian

Standar Penelitian STTGGI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Permendikbutristek No.53 tahun 2023, dimana terdiri dari:

a. standar luaran penelitian;
b. standar proses penelitian; dan
c. standar masukan penelitian.


Standar luaran penelitian merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil penelitian.
.
Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan penelitian yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian, ditetapkan oleh STTGGI untuk mewujudkan visi-misi STTGGI dengan prinsip tata kelola yang baik.

Standar masukan penelitian merupakan kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan visi-misi STTGGI.

Dokumen Standar Pengabdian kepada Masyarakat

Standar Pengabdian kepada Masyarakat STTGGI mengacu pada Standar Nasional Pendidikan berdasarkan Permendikbutristek No.53 tahun 2023, dimana terdiri dari:

a. standar luaran pengabdian kepada masyarakat;
b. standar proses pengabdian kepada masyarakat; dan
c. standar masukan pengabdian kepada masyarakat
. 
Standar luaran Pengabdian kepada Masyarakat  merupakan kriteria minimal mengenai mutu, relevansi, dan kemanfaatan hasil pengabdian kepada masyarakat.
 
Standar proses Pengabdian kepada Masyarakat merupakan kriteria minimal mengenai proses dan pengelolaan pengabdian kepada masyarakat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
 
Standar masukan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan
kriteria minimal mengenai akses terhadap sarana, prasarana, pembiayaan, penugasan dosen, dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan misi STTGGI.

Dokumen Standar Tambahan

Dokuimen Standar Tambahan adalah Standar yang ditetapkan oleh STTGGI merupakan penjabaran operasional SN Dikti sesuai tingkat mutu dan keluasan substansi yang ditetapkan STTGGI.


Standar Tambahan memuat pelampauan terhadap SN Dikti dalam hal tingkat mutu dan keluasan substansi, ditetapkan oleh Ketua STTGGI setelah mendapat pertimbangan senat STTGGI.


Ada pun Standar Tambahan tersebut adalah:
- Standar Penyusunan Visi-Misi;
- Standar Tata Pamong;
Standar Tata Kelola;
Standar Kepemimpinan;

Standar Kerjasama;

Standar SPMI;

Standar Seleksi, Penerimaan MABA, dan PKKMB.